Garansi | Sardana Group

GARANSI

PT. Sardana IndahBerlian Motor, memberikan garansi atas kendaraan baru Anda selama 3 tahun atau 100.000km, mana yang terlebih dahulu dicapai. Hal ini berlaku untuk Mitsubishi XFORCE, XPANDER, XPANDER CROSS & PAJERO SPORT.

Syarat Garansi Kendaraan Penumpang

  • MASA GARANSI

    Masa berlakunya garansi adalah 36 bulan atau pembacaan odometer 100.000 km, mana yang lebih dahulu dicapai, kecuali battery: 24 bulan atau pembacaan odometer 50.000 km, mana yang lebih dahulu dicapai, terhitung sejak tanggal penyerahan kendaraan oleh Dealer Resmi Mitsubishi kepada pembeli pertama. Syarat lain yang utama adalah, kendaraan harus dipelihara dan digunakan sesuai petunjuk pada buku ini sesuai spesifikasinya.

  • HAL-HAL YANG TERMASUK DALAM GARANSI

    Garansi berlaku untuk seluruh suku cadang (kecuali: ban, suku cadang yang habis terpakai serta hal/komponen yang tidak ditanggung dalam garansi kendaraan) termasuk ongkos kerja (kecuali ada ketentuan khusus). Penggantian komponen hanya dilakukan apabila komponen tersebut tidak dapat diperbaiki.

  • HAL-HAL YANG TIDAK TERMASUK DALAM GARANSI

    1. Kerusakan normal karena umur pemakaian, kecelakaan, dan kerusakkan akibat keadaan sekitarnya, seperti: polusi udara, banjir/penggunaan di jalan banjir, kebakaran, gempa bumi, huru- hara, dll.
    2. Karat pada suku cadang yang standar dari pabriknya tidak di lapisi pelindung logam semacam cat, anti karat, dll.
    3. Kerusakan cat karena faktor dari luar seperti: terkena bahan kimia, kotoran binatang, akibat cuaca, kecelakaan, gores, dll.
    4. Suara-suara kecil, getaran-getaran kecil, rembesan ringan, dll. yang tidak mempengaruhi kualitas atau fungsi dari kendaraan.
    5. Kerusakan yang terbukti secara teknis akibat pemakaian di luar batas spesifikasi kendaraan (beban berlebihan, balap, rally dll).
    6. Kerusakan yang terbukti secara teknis akibat modifikasi, atau penambahan aksesoris (rangka diubah, gandengan, dll).
    7. Kerusakan yang secara teknis terbukti bukan kesalahan pabrik, atau pernah dilakukan upaya perbaikan oleh pihak bukan Dealer Resmi Mitsubishi.
    8. Semua kerugian pelanggan yang timbul akibat kendaraan tidak bisa beroperasi, dll.
    9. Biaya pemeriksaan dan perawatan berkala.
    10. Suku cadang: Packing, Oil Seal, O-ring, Cushion Plate, Drain Plug, Oil Filter, Cap, Hose, Rubber Boot, Grommet, Cover, Bolt dan Nut, Air Filter, Fuel Filter, Motor Brush, Fuse, lamp bulb, Clutch Disc, Brake Shoe/pad, Wiper Blade, Bushing, Ban, Belt, Cable, kaca.
    11. Penggantian kendaraan atau komponen secara utuh/assy, misalnya: engine, transmisi, gardan, dll.
    12. Tidak ada dokumen/ bukti, bahwa Pemeriksaan sebelum penyerahan kendaraan, Service Gratis I, dan Service Gratis II dan/ atau perawatan berkala (seperti disebut di dalam Buku Petunjuk Service) telah dilakukan di Bengkel Dealer Resmi Mitsubishi.
    13. Penunjukan odometer (total jarak yang ditempuh) yang tidak benar, karena rusak atau dilepas.
    14. Penggunaan bahan bakar atau pelumas tidak sesuai dengan rekomendasi pada Buku petunjuk bagi pemilik.
    15. Kerusakan akibat kelalaian pengemudi karena tidak memperhatikan lampu peringatan/ indikator/ gejala kerusakan seperti mesin panas, suara abnormal, kebocoran, tekanan oli rendah, minyak rem kurang, dll.
    16. Body buatan karoseri, dan kerusakan akibat pembuatan karoseri.
    17. Kerusakan akibat penggunaan suku cadang imitasi.
    18. Secara teknis, faktor penyebab kerusakan tidak jelas.
    19. Kecelakaan lalu lintas, tidak mengindahkan atau tidak mengikuti petunjuk seperti dijelaskan pada buku petunjuk bagi pemilik.
    20. Kehilangan karena perampokan.
    21. Dan lain-lain yang tidak beralasan untuk ditanggung oleh PT. Sardana IndahBerlian Motor.

  • Pemeriksanaan dan Perawatan Berkala Sebagai Salah Satu Syarat Diterima / Disetujuinya Pengajuan Klaim Garansi

    Anda bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perawatan berkala seperti yang tertera dalam Buku Petunjuk Service. Semua biaya yang diperlukan, adalah sepenuhnya tanggung jawab Anda sebagai pemilik kendaraan. Semua hal dalam pemeliharaan dan perawatan berkala tersebut harus dilakukan seutuhnya, dan harus dilakukan di Dealer Resmi Mitsubishi. Apabila tidak, maka Anda tidak berhak mengajukan klaim garansi.

  • Penerimaan Klaim Garansi

    Klaim Garansi hanya dapat dilakukan di Dealer Resmi Mitsubishi, gratis biaya suku cadang dan ongkos kerja. Kecuali ada ketentuan khusus. Klaim Garansi tidak diterima apabila secara teknis terbukti pernah dilakukan usaha perbaikan oleh pihak yang bukan Dealer Resmi Mitsubishi.

  • Keputusan Garansi

    Keputusan atas setiap klaim garansi adalah sepenuhnya ditentukan oleh pihak PT. Sardana IndahBerlian Motor, dan ketentuan itu bersifat final dan mengikat.

PT. Sardana IndahBerlian Motor, memberikan garansi atas kendaraan baru Anda selama 3 tahun atau 100.000 km untuk New Triton dan garansi selama 2 tahun atau 50.000 km untuk Mitsubishi L300 dan T120SS, mana yang terlebih dahulu dicapai

Syarat Garansi Kendaraan Niaga

  • MASA GARANSI

    Masa berlakunya garansi adalah 36 bulan atau pembacaan odometer 100.000 km berlaku untuk New Triton. Serta untuk L300 dan T120SS 24 bulan atau pembacaan odometer 50.000 km mana yang lebih dahulu di capai, kecuali battery dengan garansi 12 bulan atau odometer 20.000 km, terhitung sejak tanggal penyerahan kendaraan oleh Dealer Resmi Mitsubishi kepada pembeli pertama. Syarat lain yang utama adalah, kendaraan harus dipelihara dan digunakan sesuai dengan petunjuk pada service booklet dan owners manual kendaraan sesuai spesifikasinya

  • HAL-HAL YANG TERMASUK DALAM GARANSI

    Garansi berlaku untuk seluruh suku cadang (kecuali: ban, suku cadang yang habis terpakai serta hal/komponen yang tidak ditanggung dalam garansi kendaraan) termasuk ongkos kerja (kecuali ada ketentuan khusus). Penggantian komponen hanya dilakukan apabila komponen tersebut tidak dapat diperbaiki.

  • HAL-HAL YANG TIDAK TERMASUK DALAM GARANSI

    1. Kerusakan normal karena umur pemakaian, kecelakaan, dan kerusakan akibat keadaan sekitarnya, seperti: polusi udara, banjir/penggunaan di jalan banjir, kebakaran, gempa bumi, huruhara, dll.
    2. Karat pada suku cadang yang standar dari pabriknya tidak dilapisi pelindung logam semacam cat, anti karat, dll.
    3. Kerusakan cat karena faktor dari luar seperti: terkena bahan kimia, kotoran binatang, akibat cuaca, kecelakaan,gores, dll.
    4. Suara-suara kecil, getaran-getaran kecil, rembesan ringan, dll. yang tidak mempengaruhi kualitas atau fungsi dari kendaraan.
    5. Kerusakan yang terbukti secara teknis akibat pemakaian di luar batas spesifikasi kendaraan (beban berlebihan,balap, rally dll).
    6. Kerusakan yang terbukti secara teknis akibat modifikasi, atau penambahan asesoris (rangka diubah, gandengan, dll).
    7. Kerusakan yang secara teknis terbukti bukan kesalahan pabrik, atau pernah dilakukan upaya perbaikan oleh pihak bukan Dealer Resmi Mitsubishi.
    8. Semua kerugian pelanggan yang timbul akibat kendaraan tidak bisa beroperasi, dll.
    9. Biaya pemeriksaan dan perawatan berkala.
    10. Suku cadang: Packing, Oil Seal, O-ring, Cushion Plate, Drain Plug, Oil Filter, Cap, Hose, Rubber Boot, Grommet,Cover, Bolt dan Nut, Air Filter, Fuel Filter, Motor Brush, Fuse, lamp bulb, Clutch Disc, Brake Shoe/pad, Wiper Blade, Bushing, Ban, Belt, Cable, kaca.
    11. Penggantian kendaraan atau komponen secara utuh/assy, misalnya: engine, transmisi, gardan, dll.
    12. Tidak ada dokumen/ bukti, bahwa Pemeriksaan sebelum penyerahan kendaraan, Service Gratis I, dan Service Gratis II dan/atau perawatan berkala (seperti disebut di dalam Buku Petunjuk Service) telah dilakukan di Bengkel Dealer Resmi Mitsubishi.
    13. Penunjukan odometer (total jarak yang ditempuh) yang tidak benar, karena rusak atau dilepas.
    14. Penggunaan bahan bakar atau pelumas tidak sesuai dengan rekomendasi pada Buku petunjuk bagi pemilik.
    15. Kerusakan akibat kelalaian pengemudi karena tidak memperhatikan lampu peringatan/ indikator/ gejala kerusakan seperti mesin panas, suara abnormal, kebocoran, tekanan oli rendah, minyak rem kurang, dll.
    16. Body buatan karoseri, dan kerusakan akibat pembuatan karoseri.
    17. Kerusakan akibat penggunaan suku cadang imitasi.
    18. Secara teknis, faktor penyebab kerusakan tidak jelas.
    19. Kecelakaan lalu lintas, tidak mengindahkan atau tidak mengikuti petunjuk seperti dijelaskan pada buku petunjuk bagi pemilik.
    20. Kehilangan karena perampokan.
    21. Dan lain-lain yang tidak beralasan untuk ditanggung oleh PT. Sardana IndahBerlian Motor.

  • Pemeriksanaan dan Perawatan Berkala Sebagai Salah Satu Syarat Diterima / Disetujuinya Pengajuan Klaim Garansi

    Anda bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perawatan berkala seperti yang tertera dalam Buku Petunjuk Service. Semua biaya yang diperlukan, adalah sepenuhnya tanggung jawab Anda sebagai pemilik kendaraan. Semua hal dalam pemeliharaan dan perawatan berkala tersebut harus dilakukan seutuhnya, dan harus dilakukan di Dealer Resmi Mitsubishi. Apabila tidak, maka Anda tidak berhak mengajukan klaim garansi.

  • Penerimaan Klaim Garansi

    Klaim Garansi hanya dapat dilakukan di Dealer Resmi Mitsubishi, gratis biaya suku cadang dan ongkos kerja. Kecuali ada ketentuan khusus. Klaim Garansi tidak diterima apabila secara teknis terbukti pernah dilakukan usaha perbaikan oleh pihak yang bukan Dealer Resmi Mitsubishi.

  • Keputusan Garansi

    Keputusan atas setiap klaim garansi adalah sepenuhnya ditentukan oleh pihak PT. Sardana IndahBerlian Motor, dan ketentuan itu bersifat final dan mengikat.

PT. Sardana IndahBerlian Motor memberikan jaminan penggantian atas kerusakan Suku Cadang/ Aksesoris asli Mitsubishi dan tidak membebankan biaya atas jasa perbaikan atau penggantian Suku Cadang/ Aksesoris. Garansi Suku Cadang/ Aksesoris asli Mitsubishi diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Garansi Suku Cadang berlaku untuk jangka waktu 1 tahun atau 20.000 km (mana yang tercapai lebih dulu).
  2. Garansi Aksesoris berlaku untuk jangka waktu 3 tahun atau 60.000 km (mana yang tercapai lebih dulu).
  3. Garansi Battery berlaku untuk jangka waktu 1 tahun atau 10.000 km (mana yang tercapai lebih dulu).

Garansi berlaku terhitung dari tanggal pembelian dan pemasangan suku cadang/ aksesoris di Dealer resmi Mitsubishi.

Garansi tidak mencakup biaya insidentil, seperti biaya telepon, akomodasi, sewa mobil, biaya perjalanan/ penginapan, dan biaya lainnya yang timbul dalam proses pengajuan klaim.

KETENTUAN GARANSI
  1. Garansi hanya berlaku untuk Suku Cadang/ Aksesoris asli Mitsubishi yang dibeli dan dipasang di Dealer resmi Mitsubishi.
  2. Garansi hanya berlaku di Dealer tempat pembelian dan pemasangan Suku Cadang/ Aksesoris asli Mitsubishi.
  3. Garansi berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penggantian.
  4. Garansi berlaku untuk jenis Suku Cadang dan Aksesoris pada semua kendaraan Mitsubishi (PC & LCV).
  5. Garansi hanya berlaku untuk kendaraan yang sudah habis masa garansi kendaraan (PC 3 tahun/ 100.000 km, LCV 2 tahun/50.000 km).
  6. Garansi berlaku berdasarkan tanggal pembelian dan pemasangan Suku Cadang/ Aksesoris asli Mitsubishi di Dealer.
  7. Invoice pembelian dan pemasangan Suku Cadang/ Aksesoris asli Mitsubishi wajib dilampirkan sebagai bukti pada saat pengajuan klaim.
  8. Garansi berlaku untuk pembelian dan pemasangan Suku Cadang/ Aksesoris per tanggal 1 Desember 2019.
HAL-HAL YANG TIDAK TERMASUK DALAM GARANSI
  1. Kerusakan normal karena umur pemakaian, kecelakaan, dan kerusakan akibat keadaan sekitarnya, seperti: polusi udara, banjir/penggunaan di jalan banjir, kebakaran, gempa bumi, huru-hara, dan lain-lain.
  2. Karat pada part/accessories yang standar dari pabriknya tidak dilapisi pelindung logam semacam cat, antikarat, dan lain-lain.
  3. Kerusakan cat karena faktor dari luar seperti: terkena bahan kimia, kotoran binatang, akibat cuaca, kecelakaan, gores, dan lain-lain.
  4. Suara-suara kecil, getaran-getaran kecil, rembesan ringan, dan lain-lain yang tidak mempengaruhi kualitas atau fungsi dari kendaraan.
  5. Kerusakan yang terbukti secara teknis akibat pemakaian di luar batas spesifikasi kendaraan (beban berlebihan, balap, rally, dan lain-lain).
  6. Kerusakan yang terbukti secara teknis akibat modifikasi, atau penambahan accessories (rangka diubah, gandingan, dan lain-lain).
  7. Kerusakan yang secara teknis terbukti bukan kesalahan pabrik, atau pernah dilakukan upaya perbaikan oleh pihak bukan Dealer Resmi Mitsubishi.
  8. Semua kerugian pelanggan yang timbul akibat kendaraan tidak bisa beroperasi, dan lain-lain.
  9. Spare Part yang dikualifikasikan sebagai spare part pada perawatan berkala.
  10. Spare Part yang habis pakai seperti: packing, oil seal, o-ring, cushion plate, drain plug, cap, hose, rubber boot, grommet, bolt dan nut, air filter, motor brush, oil filter, fuel filter, air cleaner, timing belt, belt altenator, belt power steering, belt AC, brake pad/shoe, ban, cable, kaca, clutch disc, cover, bearing, bulb, spark plug, wiper blade, contact point, condenser, fuse, dan lain-lain.
  11. Penggantian kendaraan atau komponen secara utuh/ assy, misalnya: engine, transmisi, gardan, dan lain-lain.
  12. Penunjukan odometer (total jarak yang ditempuh) yang tidak benar, karena rusak atau dilepas.
  13. Penggunaan bahan bakar atau pelumas tidak sesuai dengan rekomendasi pada buku petunjuk bagi pemilik.
  14. Kerusakan akibat kelalaian pengemudi karena tidak memperhatikan lampu peringatan/ indikator/gejala kerusakan seperti mesin panas, suara abnormal, kebocoran, tekanan oli rendah, minyak rem kurang, dan lain-lain.
  15. Body buatan karoseri, dan kerusakan akibat pembuatan karoseri.
  16. Kerusakan akibat penggunaan spare part/ accessories imitasi.
  17. Secara teknis, faktor penyebab kerusakan tidak jelas.
  18. Kecelakaan lalu lintas, tidak mengindahkan atau tidak mengikuti petunjuk seperti dijelaskan pada buku petunjuk bagi pemilik.
  19. Dan lain-lain yang tidak beralasan untuk ditanggung oleh PT. Sardana IndahBerlian Motor.
CARA MENGAJUKAN GARANSI
  1. Konsumen harus datang ke Dealer resmi Mitsubishi tempat pembelian dan pemasangan Suku Cadang/ Aksesoris asli Mitsubishi.
  2. Konsumen harus membawa invoice/ faktur pembelian dan pemasangan Suku Cadang/ Aksesoris sebagai bukti pada saat klaim.
  3. Saat melakukan klaim, konsumen harus mengetahui Suku Cadang/ Aksesoris mana yang termasuk dalam garansi.